CARA MENDAPATKAN HAK PATEN
CARA MENDAPATKAN HAK PATEN
Untuk mendapatkan paten, suatu
invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu: baru (tidak boleh
dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan
memperoleh Tanggal Penerimaan); mengandung hal inventif; dan dapat diterapkan
secara industri
Inventor (pihak yang menghasilkan
invensi) adalah pihak yang paling berhak mendapatkan hak paten atas invensi
yang dihasilkan. Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas
invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara
tertulis dari inventor.
Kepemilikan Hak Paten ada batas
waktunya. Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut selama 20 tahun.
Setelah itu, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum dan dapat
dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin dari pemegang paten.
Pengurusan Sertifikat merek
lengkap mulai dari :
- Daftar merek
- Percepatan sertifikat merek dagang
- Daftar paten
- Design logo
REGISTERED
Althia Park Blok A6 No 39
Jalan Graha Raya Bintaro Pondok
Kacang Barat, Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone : 0882-1365-3878
#daftarmerekdaganghki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
#prayforsj182
#sriwijayaair
#sj182
Komentar
Posting Komentar