Jenis-Jenis Hak Paten
Jenis-Jenis Hak Paten
Hak paten berdasarkan jenisnya, dikategorikan menjadi 2:
· Paten biasa, paten seperti pada umumnya, mencakup proses,
alat/ mesin, produk.
· Paten sederhana, paten terhadap invensi yang sifatnya praktis. Baik praktis dari segi bentuk konstruksi, konfigurasi dan material yang digunakan. Paten ini hanya mencakup alat atau produk. Contohnya seperti teknologi sederhana tepat guna.
Di Indonesia, pemerintah melindungi paten dengan undang-undang No.14 tahun 2001. Selanjutnya, karena semakin ke sini teknologi sangat pesat berkembang, pemerintah menerbitkan lagi undang-undang No.13 tahun 2016.Undang-undang No.13 tahun 2016 ini mengganti UU No.14 tahun 2001. Ada sekitar 50% isi UU No.14 ini diubah dengan UU No.13 tahun 2016.
Selamat datang di
REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang
sertifikasi.Perusahaan kami yang berdomisili di Tangerang selatan.
Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari :
- Daftar merek
- Percepatan sertifikat merek dagang
- Daftar paten
- Design logo
REGISTERED
Althia Park Blok A6 No
39
Jalan Graha Raya Bintaro
Pondok Kacang Barat, Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten
15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone : 08111599899
www.registered.co.id
#daftarmerekdagangHki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
Komentar
Posting Komentar